Dana Desa: Berkah Pembangunan atau Legalisasi Korupsi Gaya Baru?

Pacitan - Dana desa sejak awal digadang-gadang sebagai senjata pamungkas negara untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Harapan itu tidak kecil. Desa diberi kewenangan, anggaran dikucurkan, dan mimpi tentang kemandirian ekonomi mulai dibangun dari akar rumput.

Namun hari ini, kita harus berani jujur: apakah dana desa benar-benar menjadi berkah, atau justru berubah menjadi legitimasi baru bagi praktik korupsi yang lebih halus dan terstruktur?

Pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan, tetapi untuk menyadarkan. Karena di balik laporan yang rapi dan papan proyek yang berdiri tegak, ada realitas yang tidak selalu seindah narasi pembangunan.

Kasus dugaan korupsi dana desa dan BUMDes yang mencuat di Pacitan menjadi pengingat bahwa penyimpangan bukan lagi kemungkinan, tetapi kenyataan. Nilainya mungkin tidak fantastis, namun dampaknya sangat nyata bagi masyarakat kecil.

BUMDes yang seharusnya menjadi mesin ekonomi desa, perlahan ikut terseret dalam pusaran yang sama. Ia tidak lagi sekadar badan usaha, tetapi berpotensi menjadi ruang abu-abu yang sulit diawasi secara transparan.



Ketika kekuasaan desa mengendalikan anggaran sekaligus mengatur unit usaha, maka batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi kabur. Di titik inilah korupsi menemukan jalannya.

Ironisnya, semua ini terjadi di tengah regulasi yang sebenarnya sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara gamblang menyebut bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana.

Tidak berhenti di situ, negara juga telah memperbarui sistem hukumnya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan jabatan, termasuk yang dilakukan oleh pejabat publik di tingkat desa, dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius dengan konsekuensi pidana yang tegas. KUHP baru juga memperkuat prinsip pertanggungjawaban individu atas kekuasaan yang dimiliki.

Sementara dari sisi prosedur, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tetap menjadi landasan utama dalam proses penegakan hukum. Namun, wacana pembaruan KUHAP yang saat ini berkembang diarahkan untuk memperkuat transparansi penyidikan, akuntabilitas aparat, serta perlindungan terhadap pelapor dan saksi dalam kasus korupsi.

Bahkan dalam kebijakan terbaru, pemerintah terus memperbarui arah penggunaan dana desa melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 yang menekankan fokus pada pemulihan ekonomi dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

Artinya jelas, negara tidak tinggal diam. Aturan dibuat, sistem diperbaiki, dan pengawasan diperkuat. Namun masalahnya bukan pada ketiadaan regulasi.



Masalahnya ada pada mentalitas kekuasaan yang belum berubah. Jabatan masih sering dipandang sebagai peluang, bukan amanah. Kekuasaan masih dianggap sebagai alat, bukan tanggung jawab.

Dalam situasi seperti ini, dana desa menjadi sangat rentan disalahgunakan. Bukan karena sistemnya buruk, tetapi karena manusianya belum siap memegang amanah sebesar itu.

Yang lebih memprihatinkan adalah budaya diam di tengah masyarakat. Banyak yang tahu, tetapi memilih tidak bersuara. Banyak yang melihat, tetapi enggan melapor.

Budaya “ewuh pakewuh” menjadi tameng tak terlihat yang melindungi praktik penyimpangan. Korupsi akhirnya tidak hanya hidup karena pelaku, tetapi juga karena pembiaran.



Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka desa akan menghadapi krisis yang lebih besar. Bukan hanya krisis ekonomi, tetapi krisis kepercayaan.

Padahal kepercayaan adalah fondasi utama pembangunan. Tanpa kepercayaan, semua program hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.

Dalam konteks ini, peran masyarakat menjadi sangat penting. Pengawasan tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat atau lembaga formal.

Masyarakat harus mulai berani bertanya, berani mengkritisi, dan berani mengawasi. Karena setiap rupiah dalam dana desa adalah milik mereka.

Di sisi lain, aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, harus menunjukkan keberanian yang sama. Tidak boleh ada ruang aman bagi korupsi, sekecil apa pun skalanya.

Karena dari korupsi kecil itulah lahir kerusakan besar. Dari pembiaran itulah tumbuh sistem yang salah.

Pada akhirnya, kita harus memilih: apakah dana desa akan tetap menjadi harapan bagi rakyat, atau justru berubah menjadi legitimasi baru bagi praktik korupsi yang lebih rapi dan sulit terdeteksi.

Tulisan ini mungkin terasa keras, bahkan memicu konflik. Namun terkadang, kebenaran memang harus disampaikan dengan cara yang mengguncang.

Karena jika tidak ada keberanian untuk mengungkap, maka penyimpangan akan terus bersembunyi di balik kata “pembangunan.”***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno, S.E

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melewati Masa Bujangan dengan Penuh Makna

Membongkar Tabir Gelap: Fenomena Praktik Esek-Esek Terselubung di Pacitan

TIARA HILLS HOMESTAY AND CAMPING GROUND