Ancaman Rokok Ilegal: Bayang-Bayang Kelam di Balik Asap Pacitan
Pacitan - Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur dikenal dengan pantainya yang eksotis dan masyarakatnya yang ramah, kini tengah menghadapi ancaman yang pelan tapi pasti menggerogoti fondasi daerah yaitu maraknya peredaran rokok ilegal yang makin tak terkendali. Apa yang tampak sederhana, yakni sebatang rokok tanpa pita cukai, sejatinya menyimpan konsekuensi luas: merusak perekonomian, mencederai kesehatan publik, hingga melemahkan masa depan anak-anak kita. Sebuah bahaya sistemik yang jika tak segera dilawan, akan menjadi bom waktu bagi generasi Pacitan.
Rokok ilegal bukan hanya tentang harga murah atau jual beli gelap. Ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat lokal. Setiap batang rokok tanpa cukai yang dikonsumsi, berarti negara kehilangan sumber pendapatan sah, yang seharusnya kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Pacitan bukan daerah kaya dengan anggaran besar. Saat pendapatan daerah bergantung pada distribusi pajak pusat, peredaran rokok ilegal secara langsung menghambat kemajuan kita sendiri. Ironisnya, masyarakat yang menikmati harga rokok murah, justru akan menderita akibat turunnya kualitas layanan publik di kemudian hari.
Lebih parah lagi, industri rokok legal yang sudah mempekerjakan banyak warga, membayar pajak, dan mendukung pertanian tembakau lokal kini kian terhimpit. Petani tembakau Pacitan kehilangan pembeli, perusahaan resmi mulai merumahkan pekerja. Dan semua ini terjadi hanya karena produk ilegal lebih murah dan lebih mudah dibeli di pinggir jalan atau lewat ponsel.
Rokok ilegal diproduksi tanpa regulasi. Tanpa uji laboratorium. Tanpa pengawasan medis. Kandungannya bisa mencakup bahan kimia berbahaya, bahkan logam berat. Namun tetap saja dibeli, karena murah.
Dampaknya? Ledakan penyakit kronis yang tak terbendung. Penyakit paru-paru, jantung, kanker, dan gangguan reproduksi menjadi harga mahal yang harus dibayar untuk sesuatu yang semestinya tak layak dikonsumsi.
Dan saat masyarakat jatuh sakit akibat rokok ilegal, siapa yang menanggung? Pemerintah daerah, BPJS, tenaga medis, dan pada akhirnya kita semua. Inilah ironi terbesar: membeli murah, tapi membayar mahal dengan nyawa dan anggaran kesehatan.
Dulu, rokok ilegal diselundupkan lewat jalan tikus. Kini, ia hadir di layar smartphone, menjelma jadi toko online di marketplace, grup WhatsApp, hingga akun media sosial. Siapa saja bisa membeli, dari remaja SMP hingga santri di pesantren.
Paket dikirim pakai jasa ekspedisi umum. Tanpa pemeriksaan. Tanpa regulasi ketat. Ini adalah perdagangan ilegal yang menggunakan fasilitas legal, dan celah ini harus segera ditutup.
Pemerintah tidak boleh lamban. Harus ada sinergi antara Satpol PP, Kominfo, Bea Cukai, dan penyedia jasa ekspedisi. Marketplace yang membiarkan rokok ilegal dijual harus ditegur. Jika tidak, hukum hanya akan tumpul di era digital.
Yang paling menyedihkan, rokok ilegal masuk ke ruang hidup generasi muda Pacitan. Harganya yang murah dan mudahnya akses membuat pelajar dan santri menjadi sasaran empuk. Ini bukan hanya soal kesehatan. Ini soal masa depan yang dilumpuhkan sejak dini.
Kita sedang mencetak generasi yang tubuhnya rusak sebelum matang. Yang pikirannya terpengaruh oleh produk haram negara. Dan yang lebih parah, mereka tidak tahu bahwa yang mereka isap adalah produk kejahatan ekonomi dan sosial.
Sekolah, pesantren, dan keluarga harus bersatu. Edukasi tentang bahaya rokok ilegal tak boleh hanya jadi selebaran formalitas. Harus jadi gerakan yang hidup: melalui diskusi, kampanye kreatif, dan pembelajaran nilai moral.
Patut diapresiasi bahwa Pemerintah Kabupaten Pacitan mulai bergerak. Satpol PP meningkatkan pengawasan, Dinas Kominfo menyebarkan informasi, Forum Pewarta Pacitan (FPPA) dan media lokal mulai mengangkat isu ini secara intens. Bahkan ormas seperti ProJo ikut turun memberikan edukasi kepada masyarakat.
Tapi ini baru permulaan. Jika masyarakat tidak ikut bersuara dan bertindak, maka semua gerakan hanya akan berakhir jadi rutinitas tanpa hasil. Perlawanan terhadap rokok ilegal harus dimiliki oleh rakyat. Oleh pemilik warung, karang taruna, guru madrasah, dan semua elemen masyarakat. Ini adalah pertarungan bersama, bukan hanya tugas pemerintah.
Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Harus Dikenali
Agar tak menjadi bagian dari rantai kejahatan, masyarakat wajib mengenali ciri-ciri rokok ilegal:
1. Tidak memiliki pita cukai
2. Menggunakan pita cukai palsu
3. Pita cukai bekas atau disobek lalu ditempel ulang
4. Pita cukai salah peruntukan (untuk luar negeri tapi dijual di lokal)
5. Pita cukai salah personalisasi (nama perusahaan tidak sesuai)
Jika Anda menemukan rokok dengan ciri-ciri di atas, jangan beli, jangan jual, dan jangan diam. Laporkan ke aparat atau kepala desa. Sikap diam adalah bentuk pembiaran.
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar soal hukum. Ia adalah cermin lemahnya moral sosial, buruknya pengawasan, dan apatisme masyarakat terhadap kejahatan terstruktur. Jika kita tidak bergerak, maka asap rokok ilegal akan terus membungkus langit Pacitan dengan kelamnya masa depan.
Mari kita lawan. Bukan dengan kekerasan, tapi dengan suara, sikap, dan keberanian untuk berkata “tidak” terhadap rokok ilegal. Karena Pacitan tidak butuh asap murahan. Pacitan butuh masa depan yang bersih, sehat, dan bermartabat.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno, S.E
Disclaimer : Artikel ini ditulis oleh aktivis sekaligus jurnalis media, yang melalui pengamatan dan juga investigasi sebelum diterbitkan dalam bentuk karya tulis. Namun penulis sendiri tidak menyudutkan ke siapapun hanya ingin memberikan ruang pemikiran yang jernih dalam menanggapi adanya informasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan yang cukup terkenal dengan sebutan kota yang penuh ketenangan, dengan ini penulis merasa tergugah untuk memberikan sumbangsih berupa buah pemikiran yang saya tuangkan dalam opini, maka dengan ini pembaca lebih bisa memahami dampak buruknya dari peredaran rokok ilegal tersebut.
Tulisan ini merupakan opini dan bentuk kepedulian terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Pacitan. Disusun berdasarkan pengamatan, sumber data terbuka, serta tanggapan dari masyarakat setempat. Artikel ini tidak bermaksud menyudutkan individu atau lembaga tertentu, melainkan sebagai sarana edukasi publik dan seruan moral. Pembaca diharapkan bersikap kritis dan mendukung upaya bersama dalam menciptakan Pacitan yang sehat, adil, dan bebas dari kejahatan terorganisir.





Komentar
Posting Komentar