Kapan Nikah? Pertanyaan atau Hinaan yang Dibalut Bentuk Kepedulian Sosial

Nasional - Pernikahan adalah momen sakral. Namun di banyak sudut Indonesia, momen ini kini seringkali bertransformasi menjadi panggung pertunjukan sosial. Bahkan dalam kasus pernikahan yang terjadi akibat kehamilan di luar nikah yang secara sosial disebut “kecelakaan” pesta tetap digelar dengan mewah. Pelaminan megah, hiburan dangdut, dan dokumentasi drone yang diunggah ke TikTok dengan caption: “Akhirnya halal.”

“Menikahlah karena cinta dan kesiapan, bukan karena kecelakaan dan rasa malu.”

Semua orang bertepuk tangan. Tapi tak ada yang benar-benar tahu: apakah kedua mempelai siap? Apakah mereka menikah karena cinta, atau sekadar menutupi rasa malu?

Budaya Pamer dan Tekanan Sosial yang Membungkam Realitas

Kita hidup di masyarakat yang sering kali lebih peduli pada penampilan luar daripada kesehatan batin. Dalam urusan pernikahan, fenomena ini sangat nyata.

Ketika seorang perempuan hamil di luar nikah, masyarakat jarang memberi ruang untuk dukungan psikologis, edukasi seksual, atau proses penyembuhan. Yang ada adalah kalimat klasik: “Sudah, nikahin saja. Biar tidak malu.”

Lalu pesta besar digelar. Jalan ditutup, panggung dibangun, kamera profesional diatur. Padahal, hati yang menikah bisa jadi retak sejak awal, tapi luka itu disamarkan oleh riasan dan dekorasi bunga.

Kapan Nikah?: Sebentuk Kekerasan Verbal yang Dianggap Wajar

Banyak orang tidak menyadari bahwa pertanyaan “kapan nikah?” bisa menjadi bentuk kekerasan verbal dan psikologis, terutama bagi mereka yang:

1. Masih fokus mengejar pendidikan atau karier

2. Memiliki trauma hubungan

3. Belum memiliki kestabilan finansial

4. Belum ingin menikah atas pilihan pribadi

Sayangnya, masyarakat masih menganggap pertanyaan itu sebagai basa-basi. Padahal bagi sebagian orang, itu bisa menjadi sumber kecemasan, depresi, bahkan keputusasaan.

Apa Kata Undang-Undang?

Pertanyaan “kapan nikah?” memang tidak diatur secara eksplisit dalam hukum Indonesia karena itu adalah norma sosial, bukan norma hukum. Namun, undang-undang yang mengatur batas usia dan prinsip pernikahan bisa dijadikan dasar bahwa menikah adalah hak pribadi, bukan kewajiban sosial.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019):

Pasal 1:

"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Pasal 6 Ayat (1):

"Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai."

Pasal 7 Ayat (1):

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun."

Dari pasal-pasal tersebut, jelas bahwa pernikahan:

1. Harus dilakukan atas dasar sukarela

2. Harus oleh orang yang cukup dewasa

3. Harus bertujuan membangun keluarga bahagia, bukan menyelesaikan aib

Pernikahan Karena “Kecelakaan”: Solusi atau Pelarian?

Di banyak kasus, pasangan dipaksa menikah karena kehamilan di luar nikah. Masyarakat menganggap itu sebagai “solusi halal”, padahal fondasi hubungan mereka belum tentu kuat.

Parahnya, masyarakat merayakan pernikahan semacam itu sebagai kemenangan sosial, bukan sebagai panggilan refleksi. Tidak ada kritik terhadap nilai yang keliru. Yang ada hanya resepsi viral dan komentar “akhirnya sah juga yaaa.”

Kritik Terhadap Budaya Menikah karena Malu

Menikah karena tekanan atau rasa malu bisa menjadi bom waktu. Dampaknya:

1. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

2. Perceraian dini

3. Masalah pengasuhan anak

4. Trauma psikologis antargenerasi

Namun realitas itu tidak dibahas. Yang penting “sudah halal”. Padahal kita perlu lebih dari sekadar status, kita perlu keutuhan batin dan kematangan emosional.

Edukasi Seks dan Relasi Sehat: Solusi Jangka Panjang

Daripada menjadikan pernikahan sebagai jalan keluar dari “aib”, mengapa kita tidak mulai membicarakan:

1. Pendidikan seks berbasis nilai dan kesehatan

2. Relasi sehat dan setara

3. Kesiapan emosional dan finansial sebelum menikah

4. Pengakuan bahwa tidak menikah bukan berarti gagal

Dengan itu, kita bukan hanya menyelamatkan wajah keluarga, tapi menyelamatkan hidup manusia secara utuh.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno, S.E


Disclaimer : Artikel ini ditulis oleh aktivis sekaligus jurnalis media, yang melalui pengamatan dan juga investigasi sebelum diterbitkan dalam bentuk karya tulis. Namun penulis sendiri tidak menyudutkan ke siapapun hanya ingin memberikan ruang pemikiran yang jernih dalam menanggapi adanya informasi terkait Maraknya Pertanyaan Kapan Nikah oleh orang lain tapi tidak melihat dampak dari pertanyaan itu sendiri. Maka dari itu dengan ini penulis merasa tergugah untuk memberikan sumbangsih berupa buah pemikiran yang saya tuangkan dalam opini. 

Artikel ini ditulis oleh penulis sebagai bentuk ekspresi pemikiran, hasil dari pengamatan lapangan, dialog dengan berbagai pihak, serta refleksi terhadap fenomena sosial yang semakin menguat dalam masyarakat, khususnya terkait maraknya tekanan untuk segera menikah dan glorifikasi pernikahan yang dilakukan karena “kecelakaan”.

Penulis tidak bermaksud menyudutkan individu atau kelompok tertentu, melainkan mendorong pembaca untuk membuka ruang diskusi yang sehat, jujur, dan kritis. Pernikahan adalah hak, bukan kewajiban sosial. Memilih untuk menikah, tidak menikah, atau menunda pernikahan adalah pilihan pribadi yang tidak boleh ditentukan oleh tekanan lingkungan.

Penulis juga tidak mendorong pembenaran terhadap hubungan seksual di luar nikah, melainkan menganjurkan pendekatan yang edukatif dan preventif, melalui pendidikan seks yang sehat dan relasi yang bertanggung jawab.

Setiap manusia memiliki jalan hidup yang berbeda. Tidak menikah bukanlah kegagalan. Dan bertanya “kapan nikah?” tanpa empati, bisa menjadi bentuk kekerasan verbal terselubung.

Masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang menghargai pilihan individu, bukan yang mencampuri dan menekan. Semoga tulisan ini menjadi refleksi bersama untuk membangun budaya yang lebih empatik, adil, dan manusiawi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melewati Masa Bujangan dengan Penuh Makna

Membongkar Tabir Gelap: Fenomena Praktik Esek-Esek Terselubung di Pacitan

TIARA HILLS HOMESTAY AND CAMPING GROUND